Ketua Komisi A: Harus Ada Sangsi Kepegawaian Terhadap Kepala SMPN 1 Sukorambi

Komisi A DPRD Jember pekan depan akan memanggil inspektorat kabupaten, untuk segera menindaklanjuti dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Sukorambi. Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD Jember Mohammad Jufreadi, menanggapi pernyataan kepala inspektorat yang mengaku belum bisa melangkah karena tidak pernah dilibatkan dalam hearing.

Menurut Jufreadi, awalnya Komisi A mengagendakan pertemuan dengan inspektorat dan badan kepegawaian daerah pekan ini. Namun karena minggu ini dprd masih disebukkan dengan agenda paripurna LPP APBD dan penetapan perda, terpaksa harus ditunda pekan depan.

Pada prinsipnya lanjut Jufreadi, dirinya menilai apa yang dilakukan oleh kepala sekolah dengan menahan ijasah siswa, merupakan sebuah pelanggaran yang harus di kenai sangsi untuk memberikan efek jera. Mengenai sangsi apa yang paling tepat di berikan, Komisi A akan berkoordinasi dengan Komisi D, untuk menggundang inspektorat, bkd, dan dinas pendidikan.

Diberitakan sebelumnya, Meski Komisi D DPRD Jember dalam hearing bersama kepala dinas pendidikan beberapa waktu lalu merekomendasikan agar inspektorat melakukan pemeriksaan, Kepala Inspektorat Kabupaten Jember Sujito mengaku belum bisa melangkah lebih jauh. Sebab selama ini inspektorat tidak pernah dilibatkan dalam hearing, dan juga belum pernah tahu jika ada rekomendasi dari Komisi D DPRD Jember.

 

(1.360 views)
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.