Penetapan Perda Perlindungan Pasar Tradisional Harga Mati Bagi DPRD

Penetapan raperda perlindungan pasar tradisional dan Perda PDP bagi Anggota DPRD merupakan harga mati. Silahkan saja jika bupati menolak menandatanganinya, biar masyarakat yang menilai siapa yang berpihak kepada rakyat. Demikian disampaikan Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaedi menanggapi surat bupati, yang meminta adanya perubahan sebelum perda disahkan.

Menurut Ayub, bupati akan menolak ataupun menerima merupakan hak bupati. Tetapi anggota dewan sudah satu suara, penetapan perda perlindungan pasar tradisional merupakan harga mati. Sebab seluruh tahapan sudah dilalui, bahkan sampai tahap finalisasi. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi siapapun termasuk bupati untuk membatalkannya.

Perda perlindungan pasar tradisional lanjut Ayub, bukan merupakan perda inisiatif dewan, tetapi perda usulan eksekutif. Sehingga menjadi aneh jika kemudian bupati menolaknya. Seharusnya jika memang bupati beralasan perda tersebut diajukan ketika dirinya tidak aktif, tim legislasi pemkab bisa menyampaikannya kepada bupati ketika diaktifkan kembali. Apalagi dalam sertijab dari Pj Bupati kepada bupati definitif, tentu ada memori apa saja yang sudah dilakukan oleh Pj Bupati sebelumnya.

Apabila dirasa tidak sesuai, seharusnya pencabutan dilakukan sebelum raperda tersebut dibahas oleh pansus. Jika kemudian sudah dibahas hingga finalisasi kemudian bupati berupaya membatalkannya, kesan arogan sangat nampak sekali. Kerja keras puluhan anggota dewan hanya dibatalkan oleh seorang bupati.

Sebelumnya Bupati Jember MZA Djalal mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPRD Jember dengan tembusan semua ketua fraksi dan komisi, yang isinya meminta sejumlah perubahan sebelum perda perlindungan pasar tradisional disahkan. Diantaranya tentang judul raperda, maupun penghapusan klausul pembatasan pasar modern berjaringan, dengan diganti menjadi pengaturan jarak pasar modern berjaringan.

Alasannya, klausul tersebut bertentangan dengan peraturan presiden tentang larangan dilakukannya monopoli. Hanya saja alasan bupati ini dimentahkan oleh Ayub, yang menjadikan perda di Banyuwangi dan Solo, yang sangat membatasi keberadaan pasar modern berjaringan. Di Banyuwangi hanya ada 17 pasar modern berjaringan, sedangkan di solo hanya ada 1 pasar modern berjaringan. Sementara Di Jember bisa mencapai ratusan, bahkan jarak diantaranya tidak sampai 100 meter.

(1.478 views)
Tag: