Direktur PDP Usulkan Gajinya Ditetapkan Oleh Bupati

Direksi Perusahaan Daerah Perkebunan, mengusulkan Perubahan Peraturan Daerah terkait penetapan gaji yang mereka terima. Sebab selama ini jajaran direktur menentukan sendiri besaran gaji yang mereka terima.

Direktur Produksi PDP Jember Sudarisman menerangkan, sebenarnya filosifinya 3 Direktur PDP bekerja kepada komisaris dalam hal ini bupati. Sehingga logikanya, bupati sebagai pemilik yang menentukan besaran gaji yang diberikan kepada para direktur.

Namun kenyataannya sejak PDP didirikan tahun 60an lalu, jajaran direktur menentukan sendiri besaran gaji yang mereka terima. Persoalannya sejak tahun 60an, baru kali ini perda pdp dilakukan perubahan. Sehingga memang sangat tepat jika perda pdp diperbaharui, karena banyak pasal yang dinilai sudah usang, dan tidak sesuai dengan kondisi terkini.

Sementara Anggota Pansus I yang membahas Perda PDP Ayub Junaedi, mengancungi jempol untuk transparansi yang dilakukan jajaran Direktur PDP saat ini. Meski sebenarnya kebijakan tersebut menguntungkan jajaran direktur, karena mereka bisa mentukan sendiri gaji yang mereka inginkan, tetapi mereka mengajukan perubahan dengan berdasarkan asas manajemen. Atas usulan ini pansus sepakat, besaran gaji Direktur PDP nantinya ditetapkan oleh bupati sebagai komisaris, melalui peraturan bupati.

(1.305 views)
Tag: