Usulan PAW Terhadap Ghofur Belum Memenuhi Syarat

Pimpinan DPRD Jember menilai usulan pergantian antar waktu yang disulkan oleh DPD PAN Jember, terhadap salah satu legislatornya Abdul Ghofur kurang memenuhi syarat sesuai undang-undang. Pergantian Antar Waktu harus disertai surat pemecatan keanggotaan dari DPP, atau pernyataan pengunduran diri.

Wakil Ketua DPRD Jember Miftahul Ulum menjelaskan, Pimpinan DPRD sudah membahas usulan yang diajukan dpd pan jember bersama Tim Ahli DPRD. Dan hasilnya, pimpinan menyatakan usulan tersebut belum memenuhi syarat. Jika ingin usulan tersebut dilanjutkan, DPD PAN Jember harus melengkapi usulan PAW dengan surat pemecatan keanggotaan Ghofur dari Partai Amanat Nasional.

Meski demikian lanjut Ulum, pimpinan sudah berupaya memediasi persoalan antara Ghodur dengan DPD PAN Jember. Dihadapan Pimpinan DPRD dan Ketua DPD PAN, Abdul Ghofur menandatangani surat pernyataan kesanggupannya mengembalikan tunjangan sertifikasi guru yang sudah diterimanya sekitar 16 juta rupiah ke kas Negara.

Selain itu Pimpinan DPRD meminta Ghofur mengundurkan diri dari penerima sertifikasi guru, paling tidak selama dirinya menjabat sebagai Anggota DPRD Jember. Jika terkait persoalan surat pemecatan pimpinan dprd tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur, karena sudah menjadi hak partai masing-masing.

Sementara Ketua DPD PAN Jember Evi Lestari ketika dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, saat ini DPD PAN bukan berbicara soal pengembalian tunjangan sertifikasi. Sebab tenggang waktu sudah diberikan sejak 8 bulan yang lalu, tetapi tidak ada itikad baik dari ghofur untuk mengembalikannya. DPD PAN saat ini sudah dalam tahap penjatuhan sangsi. Bahkan Menurut Evi, usulan pemecatan terhadap ghofur untuk melengkapi usulan PAW sudah dilayangkan ke DPW untuk dilanjutkan ke DPP.

Diberitakan sebelumnya, DPD PAN Jember mengirimkan surat peringatan 3 sekaligus penjatuhan sangsi terhadap legislatornya abdul ghofur, karena tidak mengindahkan instruksi partai untuk mengembalikan tunjangan sertifikasi guru yang sudah diterimanya. Sebab DPD PAN menilai sebagai anggota dewan, tidak sepatutnya ghofur menerima tunjangan sertifikasi. Selain menerima gaji sebagai anggota dewan yang bersumber APBD, Ghofur juga menerima tunjangan sertifikasi guru yang bersumber dari APBN. Sesuai undang-undang, double accounting seperti ini dinilai melanggar hokum.

(1.404 views)
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.