Kuasa Hukum Korban Perundungan Siswa SD Selodakon Ajukan Tiga Tuntutan dalam Diversi

Anasrul

Kawan KISS FM.

Kuasa hukum korban dugaan perundungan terhadap siswa sekolah dasar di Desa Selodakon, Kecamatan Tanggul, menyiapkan sejumlah tuntutan kepada pihak anak yang dilaporkan sebagai syarat penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi.

Kuasa hukum korban, Anasrul, Jumat, 6 November mengatakan, sebelumnya pertemuan antara kedua pihak sempat dilakukan di tingkat desa. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Anasrul berharap dalam diversi yang akan digelar pada 10 November 2026 mendatang kasus tersebut dapat membuahkan kesepakatan. Dalam diversi tersebut, Anasrul akan menyampaikan tiga hal yang diminta keluarga korban.

Tuntutan tersebut di antaranya, menurunkan konten yang telah viral, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, serta memberikan restitusi atau ganti kerugian materiil dan nonmateriil. Menurut Anasrul, tuntutan tersebut merupakan hak korban yang harus menjadi perhatian dalam proses penyelesaian perkara. 

Anasrul berharap seluruh anak yang terlibat dalam perkara tersebut dapat dihadirkan dalam proses diversi, sehingga pembahasan mengenai pertanggungjawaban masing-masing bisa dilakukan secara menyeluruh.

RUSDI

(12 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.