Pemerintah dan DPR RI Putuskan Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Mensesneg

Kawan KISS FM.

Pemerintah pusat bersama DPR RI memutuskan meningkatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini berlaku lintas profesi, tidak hanya untuk tenaga guru, tetapi juga tenaga kesehatan, dosen, pemadam kebakaran, Satpol PP hingga tenaga teknis dan pelaksana lainnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan sejumlah perhitungan bersama DPR dan lintas kementerian. Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu diumumkan dalam konferensi pers, Jumat, 6 November 2026.

Menurut Prasetyo, peningkatan status tersebut merupakan perluasan kebijakan yang sebelumnya baru diarahkan kepada tenaga PPPK paruh waktu di sektor pendidikan. Setelah melalui pembahasan dan perhitungan, pemerintah akhirnya memutuskan kebijakan serupa berlaku bagi berbagai profesi lainnya. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2027.

Selain peningkatan status, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK yang telah diangkat menjadi penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.

Prasetyo menjelaskan, kesempatan mengikuti seleksi CPNS tersebut diberikan secara setara kepada PPPK penuh waktu dari berbagai profesi. 

Sebelumnya, pemerintah juga memutuskan memperpanjang masa kerja sekitar 172.323 guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Serta 2.482 guru yang mengajar di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Perpanjangan ini diberikan karena masa perjanjian kerja mereka akan berakhir pada Desember 2026.

<<<< ULIL

(28 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.