
Kawan KISS FM.
Pelibatan personel TNI dalam pengamanan demonstrasi di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2026, dinilai berlebihan. Sebab, aksi demonstrasi yang bertujuan menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk menggunakan hak berpendapat yang dijamin undang-undang.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Ahmad Suryono, SH., MH., mengatakan, pengerahan lebih dari 14 ribu personel gabungan TNI-Polri dalam pengamanan demonstrasi tersebut perlu dikaji. Menurutnya, keterlibatan TNI dalam penanganan demonstrasi harus dibatasi agar tidak berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Ia menjelaskan, TNI memang memiliki kewenangan menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI. Salah satunya membantu pengamanan ketika Polri menghadapi situasi yang sudah tidak bisa ditangani sendiri, seperti demonstrasi yang berkembang menjadi aksi anarkis atau mengancam keamanan negara.
Namun, Ahmad menegaskan, dalam pengamanan demonstrasi, posisi TNI seharusnya hanya sebagai unsur pendukung melalui mekanisme bawah kendali operasi (BKO). Sedangkan kendali utama pengamanan tetap berada di tangan Polri.
Ahmad menambahkan, sikap pemerintah dalam menerima atau menolak kritik masyarakat dapat dilihat dari cara merespons demonstrasi. Jika aksi yang berlangsung damai dan berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah justru dihadapi dengan tindakan represif, pemerintah dapat dinilai anti kritik.
Menurutnya, tindakan membatasi atau memberangus hak masyarakat hanya karena menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah juga mencerminkan sikap anti kritik.
Ia menilai, pengerahan kekuatan, termasuk penggunaan alat utama sistem persenjataan (Alutsista), untuk menghalangi masyarakat menyampaikan kritik perlu menjadi perhatian. Sebab, tindakan represif terhadap kebebasan berpendapat berpotensi mengarah pada pelanggaran HAM.
<<<<< ULIL
(60 views)