
Kawan KISS FM.
Polisi mulai mendalami kasus hilangnya dua batu yoni peninggalan era Medang di Situs Pocangan, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Jember. Hingga Jumat, 30 Oktober 2026, penyidik dari Polres Jember, telah meminta keterangan dua orang saksi untuk mengungkap hilangnya benda purbakala tersebut.
Pelapor yang juga Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, mengatakan, dua saksi yang telah diperiksa yakni RZ. Hakim dan Imam Jazuli. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 28 pertanyaan terkait laporan kehilangan yang disampaikan pada Kamis, 24 September 2026. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam.
Selain memeriksa saksi, kepolisian juga telah menerbitkan surat tugas kepada Aparatur Pelestarian Cagar Budaya untuk menelusuri keberadaan dua batu yoni tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah benda purbakala yang berada di Situs Pocangan itu benar-benar hilang. Polisi masih menunggu hasil penelusuran dari lembaga terkait.
Candra menjelaskan, lahan tempat ditemukannya benda purbakala tersebut awalnya merupakan tanah milik pribadi. Pemilik kemudian menghibahkan tanah tersebut kepada pemerintah desa untuk kepentingan pelestarian peninggalan era Medang. Namun, hingga kini ia belum memastikan apakah lahan tersebut sudah tercatat sebagai aset pemerintah desa atau pemerintah daerah.
Sebelumnya, Candra Ary Fianto melaporkan hilangnya dua batu yoni yang menjadi bagian dari peninggalan sejarah peradaban Jember klasik ke Mapolsek Sukowono, Kamis, 24 September 2026.
Batu yoni merupakan benda bersejarah peninggalan tradisi Hindu kuno yang berbentuk alas berlubang dan memiliki nilai arkeologis.
Sementara itu, Kapolsek Sukowono, AKP Budi Sastriawan, sebelumnya masih menelusuri status kepemilikan tanah tempat situs tersebut berada. Polisi juga belum memperoleh kepastian mengenai pihak yang selama ini bertanggung jawab merawat lokasi tersebut.
Meski demikian, polisi telah meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi untuk mendalami kasus hilangnya dua benda purbakala itu.
<<<< HAFIT
(48 views)