
Kawan KISS FM.
DPRD Kabupaten Jember membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji rencana pelepasan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Jember yang akan dihibahkan kepada Kejaksaan Negeri Jember.
Lahan seluas sekitar 2,7 hektare di kawasan Kedawung, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan kantor Kejari Jember yang baru.
Pembentukan Pansus disepakati dalam rapat paripurna DPRD Jember, Selasa 27 Oktober 2026.
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, menjelaskan, pembahasan hibah tanah tersebut berawal dari surat Bupati Jember, Muhammad Fawait, tertanggal 20 Oktober 2026. Surat itu berisi permohonan persetujuan hibah aset tanah milik Pemkab Jember untuk pembangunan kantor baru Kejari Jember.
Sesuai tata tertib DPRD, surat tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Senin 26 Oktober.
Dalam rapat Banmus, diputuskan bahwa pembahasan dan pengkajian rencana pelepasan aset tersebut dilakukan melalui Pansus.
Widarto menyebut, lahan yang diajukan untuk dihibahkan memiliki luas 27.153 meter persegi. Pembangunan kantor baru dinilai perlu karena gedung Kejari Jember yang saat ini berada di Jalan Karimata sudah tidak lagi representatif untuk menunjang kebutuhan pelayanan dan operasional.
Menurut Widarto, hibah aset berupa tanah maupun bangunan milik pemerintah daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait status tanah dan kelengkapan dokumen yang diajukan Kejari Jember, Widarto menyerahkan proses pemeriksaan dan kajian kepada Pansus agar dilakukan secara menyeluruh dan objektif.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Jember juga menetapkan susunan pimpinan Pansus. Ardi Pujo Prabowo dari Fraksi Gerindra dipercaya sebagai ketua, sedangkan Iqbal dari Fraksi PPP menjabat wakil ketua.
Pansus mulai bekerja sejak ditetapkan dalam rapat paripurna. Sesuai tata tertib DPRD, masa kerja Pansus dibatasi paling lama enam bulan untuk mengkaji rencana pelepasan aset daerah tersebut sebelum diputuskan lebih lanjut.
<<<< HAFIT
(35 views)