
Kawan KISS FM.
Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Jember tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan identitas kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember memastikan pelayanan perekaman KTP elektronik bagi ODGJ tetap dilakukan, termasuk melalui layanan jemput bola bagi warga yang tidak memungkinkan datang langsung ke kantor pelayanan.
Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, Selasa 27 Oktober menjelaskan, kepemilikan KTP elektronik tidak hanya berfungsi sebagai identitas diri, tetapi juga menjadi salah satu akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, bantuan sosial, dan berbagai program pemerintah lainnya.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan ODGJ mendapatkan hak yang sama dalam kepemilikan identitas kependudukan. Bagi ODGJ yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk datang ke kantor Dispendukcapil, petugas dapat mendatangi lokasi untuk melakukan perekaman KTP elektronik.
Bambang menambahkan, layanan jemput bola tersebut dilaksanakan oleh tim pelayanan administrasi kependudukan Dispendukcapil Jember, dengan melibatkan petugas dari kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Jember.
Upaya ini diharapkan dapat membantu ODGJ yang belum memiliki identitas kependudukan agar memperoleh hak administrasi yang sama dengan warga lainnya.
Sebelumnya, Dispendukcapil Jember bekerja sama dengan UPTD Liposos Jember menggelar perekaman KTP elektronik bagi 25 klien binaan di UPTD Liposos, Jalan Tawes, Kecamatan Kaliwates.
Dari jumlah tersebut, 21 orang merupakan ODGJ dan empat lainnya merupakan warga terlantar. Perekaman meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan iris mata untuk membantu penelusuran identitas asli para klien.
Kepala UPTD Liposos Jember, Roni Efendi, menyampaikan, kepastian identitas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat membantu petugas menelusuri keberadaan keluarga klien. Dengan demikian, proses reunifikasi atau pemulangan klien kepada keluarga asal dapat lebih mudah dilakukan.
Selain mendukung proses pemulangan kepada keluarga, kepemilikan identitas kependudukan juga diperlukan untuk membantu klien mengakses layanan kesehatan, termasuk BPJS Kesehatan, serta bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
<<<< ULIL
(36 views)