Perda Trantibum Jember Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengaturan Sound Horeg Disiapkan

Budi Wicaksono

Kawan KISS FM.

DPRD Kabupaten Jember menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) rampung tahun ini. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan untuk menata kegiatan sound horeg, mulai dari tingkat kebisingan, penggunaan jalan, hingga penanganan sampah setelah kegiatan berlangsung.

Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, Sabtu, 17 Oktober, mengatakan penyusunan Raperda tersebut salah satunya dilatarbelakangi pro dan kontra di masyarakat terkait penyelenggaraan sound horeg. DPRD berupaya mencari jalan tengah agar kegiatan hiburan masyarakat tetap berlangsung tanpa mengabaikan ketertiban dan kenyamanan warga lainnya.

Menurut Budi, pelarangan total sound horeg dinilai sulit diterapkan karena antusiasme masyarakat masih tinggi. Bahkan, sejumlah warga di desa-desa telah mengumpulkan iuran dan memesan jasa penyewaan sound system untuk kegiatan tahun 2027 mendatang.

Karena itu, DPRD memilih mendorong pengaturan melalui regulasi. Salah satu opsi yang dapat dibahas lebih lanjut adalah pembatasan jumlah sound untuk mengendalikan tingkat kebisingan. Namun, ketentuan teknis tersebut masih perlu dikaji dan nantinya dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Budi menjelaskan, Raperda Trantibum masih dalam tahap penggodokan. Setelah disahkan, aturan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui peraturan pelaksana dan disosialisasikan hingga tingkat kecamatan dan desa.

Ia menilai, pemerintah desa dan kecamatan memiliki peran penting dalam memastikan penyelenggaraan kegiatan masyarakat berjalan tertib, termasuk dalam hal perizinan, pengaturan rute, dan penyediaan jalur alternatif. 

Terkait penggunaan jalan, Budi sependapat bahwa kegiatan karnaval maupun sound horeg tidak boleh sampai menutup seluruh akses kendaraan. Menurutnya, penyelenggara perlu berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kecamatan sebelum kegiatan berlangsung, termasuk menyiapkan jalur alternatif bagi pengguna jalan.

Kendati demikian, Budi juga mengakui penyelenggaraan sound horeg memberikan dampak ekonomi bagi sebagian masyarakat. Aktivitas tersebut dapat membuka peluang usaha bagi pelaku UMKM serta memberikan pemasukan dari jasa parkir yang sebagian hasilnya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, termasuk mendukung masjid.

Meski demikian, ia menilai manfaat ekonomi tersebut perlu diimbangi dengan pengaturan terhadap aspek lain yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan ketertiban umum.

Dengan tingginya minat masyarakat tersebut, Budi berharap pembahasan Raperda Trantibum dapat segera diselesaikan. DPRD menargetkan regulasi itu rampung tahun ini sehingga pengaturan kegiatan masyarakat, termasuk sound horeg, dapat mulai diterapkan pada tahun 2027.

<<<<ANTO/UL

(45 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.