
Kawan KISS FM.
Sejumlah perwakilan petani Katajek, Kecamatan Panti, mendatangi Komisi A DPRD Jember, Kamis, 15 Oktober 2026, untuk meminta kepastian sertifikasi lahan seluas 477 hektare di kawasan perkebunan PDP. Meski lahan tersebut telah dilepas pemerintah pada 2013, proses sertifikasi hingga kini belum tuntas.
Koordinator Pokmas Desa Pakis, Kecamatan Panti, Tukimin, menjelaskan pemerintah bersama kelompok masyarakat atau Pokmas Katajek telah melakukan validasi subjek dan objek tanah seluas 477 hektare. Proses tersebut berlanjut hingga terbitnya SK Bupati pada 2022 yang menetapkan pembagian lahan kepada 668 orang.
Dari hasil validasi, sebanyak 430 orang dinyatakan memenuhi persyaratan dan masuk kategori K1 atau kategori bidang tanah yang dinilai tidak bermasalah. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kelanjutan proses sertifikasi lahan tersebut.
Tukimin juga mengeluhkan biaya pengukuran tanah yang selama ini harus ditanggung secara mandiri oleh masyarakat sejak 2022. Padahal, menurutnya, pembiayaan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku seharusnya ditanggung melalui APBD atau APBN. Bahkan, data hasil validasi tersebut telah diserahkan kepada BPN pada 2022 oleh Camat Panti.
Karena itu, para petani berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar mereka memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah lama diperjuangkan.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, menegaskan penanganan persoalan tanah Katajek saat ini berada dalam kewenangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dengan kepala harian dari BPN Jember.
Budi mengatakan Komisi A telah mempertemukan perwakilan petani Katajek dengan BPN dan pemerintah desa setempat. Ia meminta BPN segera memproses sertifikasi bidang tanah yang telah masuk kategori K1 dan dinyatakan tidak bermasalah.
Komisi A berharap perkembangan proses sertifikasi lahan Katajek sudah dapat diketahui pada awal November mendatang, sehingga para petani memperoleh kejelasan atas proses yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Di sisi lain, staf BPN Jember, Mardi Siswoyo, menjelaskan penetapan hasil validasi data untuk 668 pemilik lahan sebelumnya telah dilakukan dan ditandatangani Bupati MZA Jalal. Namun, verifikasi ulang pada 2022 menunjukkan jumlah petani yang terdata bertambah menjadi sekitar 800 orang.
Menurut Mardi, data hasil verifikasi terbaru tersebut belum ditandatangani oleh bupati berikutnya. Karena itu, data tersebut perlu kembali dibahas melalui Gugus Tugas Reforma Agraria untuk menentukan tindak lanjut proses sertifikasi.
Mardi menyatakan akan segera menjadwalkan rapat bersama GTRA guna membahas perkembangan dan penyelesaian persoalan sertifikasi tanah Katajek.
<<<< HAFIT
(57 views)