BPKAD dan Komisi C Finalisasi Raperda PBMD Jadi Payung Hukum Pengelolaan Aset Jember

Kawan KISS FM.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD bersama Komisi C DPRD Jember menuntaskan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah atau Raperda PBMD.

Dalam finalisasi tersebut, sebanyak 244 pasal telah disepakati bersama dan selanjutnya akan memasuki tahapan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah.

Sekretaris BPKAD Pemkab Jember, Sandi Cahyono, Rabu 7 Oktober 2026, mengatakan pembahasan terakhir lebih banyak difokuskan pada sejumlah muatan lokal yang perlu diatur dalam Raperda PBMD.

Di antaranya mengatur mengenai pembongkaran barang milik daerah, penyewaan aset, pinjam pakai, serta sejumlah ketentuan lain terkait pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

Menurut Sandi, barang milik daerah yang diatur dalam Raperda tersebut mencakup berbagai jenis aset, mulai dari tanah, bangunan, hingga barang bergerak.

Sandi menilai keberadaan Perda PBMD sangat penting karena akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan aset daerah. Salah satunya terkait pemanfaatan dan penyewaan aset milik pemerintah daerah.

Saat ini, pengelolaan penyewaan aset daerah dinilai tidak cukup hanya menggunakan peraturan kepala daerah atau Perkada, sehingga diperlukan dasar hukum berupa peraturan daerah.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardhi Pujo Prabowo, menegaskan pembahasan Raperda PBMD bersama BPKAD dan Bagian Hukum Pemkab Jember telah selesai.

Ardhi mengatakan, Kabupaten Jember menjadi salah satu daerah yang hingga kini belum memiliki Perda khusus tentang pengelolaan barang milik daerah.

Setelah melalui sejumlah kali pertemuan dan pembahasan bersama, Raperda tersebut akhirnya dapat difinalisasi. Tahapan selanjutnya adalah melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Setelah proses konsultasi selesai, Raperda PBMD akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Jember untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sebelumnya, pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut sempat terkatung-katung selama sekitar empat tahun. Raperda itu telah diajukan sejak 2022, namun baru dapat dituntaskan melalui finalisasi pembahasan antara BPKAD, Komisi C DPRD Jember, dan Bagian Hukum Pemkab Jember pada Oktober 2026.

<<<< HAFIT

(30 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.