Penetapan 5 Objek Cagar Budaya di Jember, Pegiat Sejarah Soroti Perlindungan Lebih Luas

Kawan KISS FM.

Lima objek di Kabupaten Jember resmi ditetapkan sebagai cagar budaya setelah melalui proses pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB Jember.

Kelima objek tersebut masing-masing Bangunan SMP Negeri 10 Jember, Benda Menhir Duplang Kamal, Benda Kubur Dolmen Duplang Kamal, Bangunan Menara Air Pasar Tanjung, serta Struktur Candi Deres.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jember, Agung Nugroho, menyampaikan, keberadaan cagar budaya tidak hanya berkaitan dengan peninggalan masa lalu, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat. Karena itu, penetapan ini diharapkan semakin memperkenalkan sejarah dan kebudayaan Jember kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

Agung juga mengajak masyarakat ikut menjaga keberadaan cagar budaya. Menurutnya, pelestarian tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat, komunitas, generasi muda, dan berbagai pemangku kepentingan.

Sementara itu, pegiat sejarah Jember dari Bumi Puger Persada, Setyo Hadi, Senin, 21 September menilai penetapan lima objek tersebut menjadi perkembangan signifikan dalam upaya pelestarian cagar budaya di Jember.

Menurutnya, penetapan tersebut menunjukkan adanya perkembangan setelah hampir 10 tahun sejak Peraturan Daerah tentang cagar budaya ditetapkan. Terlebih, objek yang memiliki nilai sejarah disebut tersebar hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Jember.

Namun, Setyo juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap situs lain yang berada di sekitar objek yang telah ditetapkan.

Ia mencontohkan kawasan Situs Candi Deres. Menurut Setyo, kawasan tersebut tidak hanya mencakup objek Candi Deres, tetapi juga sejumlah gumuk yang berada di sekitarnya.

Setyo menyebut, terjadi perusakan di lokasi Situs Gumuk Lumpang yang berada sekitar satu kilometer dari Situs Candi Deres. Ia menyebut Gumuk Lumpang merupakan bagian dari kawasan Situs Candi Deres.

Atas dugaan perusakan tersebut, Setyo bersama sejumlah pihak telah melaporkannya ke Kepolisian Resor Jember. Laporan tersebut, menurutnya, telah ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan penyidikan. 

Dengan bertambahnya lima objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, upaya pelestarian di Jember diharapkan tidak berhenti pada penetapan status, tetapi dilanjutkan dengan perlindungan, pemanfaatan, serta edukasi kepada masyarakat agar keberadaan warisan sejarah tersebut tetap terjaga.

<<<< ULIL

(21 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.