
Kawan KISS FM.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api jenis pistol yang melibatkan pasangan suami istri berinisial BS dan WN, warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo Jember, terus berproses di Mapolres Jember. Selasa, 15 September 2026, kuasa hukum pelapor Bobi, Mohammad Husni Thamrin, kembali mendampingi seorang saksi untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Saksi tersebut disebut bernama Kartono. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan kepemilikan senjata api oleh BS dan WN. Menurut Thamrin, saksi tersebut merupakan saksi tambahan yang mengaku pernah melihat langsung BS menunjukkan senjata api.
Dalam keterangannya Kartono menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates, Jember. Saat itu, BS menunjukkan satu pucuk senjata api yang disimpan di dalam tas. Keterangan tersebut dinilai menjadi tambahan informasi bagi penyidik untuk mendalami dugaan kepemilikan senjata api yang dilaporkan oleh pihak Bobi.
Thamrin mengatakan, munculnya saksi tambahan tersebut sekaligus untuk menguji bantahan WN yang sebelumnya menyebut benda yang ditunjukkan kepada Bobi bukan senjata api, melainkan keris. Menurut Thamrin, adanya saksi lain yang mengaku pernah diperlihatkan senjata oleh BS menjadi bagian dari fakta yang perlu didalami penyidik.
Sebelumnya, saksi lain bernama Amarul Faruq juga telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember. Amarul mengaku pernah melihat BS bersama istrinya, WN, menunjukkan senjata api kepada Bobi. Bahkan, berdasarkan keterangannya, pasangan tersebut disebut sempat menawarkan senjata api ketika bertemu dengan saksi.
<<<<Rusdi
(43 views)