Polres Bondowoso Ungkap Empat Kasus Kekerasan Seksual, Korban Termasuk Anak di Bawah Umur

Kawan KISS FM.

Satreskrim Polres Bondowoso mengungkap empat perkara kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bondowoso, sepanjang 2025 hingga September 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka. Korban dalam perkara ini di antaranya masih berusia di bawah umur. Sejumlah perkara juga melibatkan pelaku yang memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, saat konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Senin 14 September 2026, menjelaskan, salah satu perkara melibatkan tersangka H alias KF, warga Bondowoso, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban di wilayah Kecamatan Tenggarang.

Tersangka disebut memiliki hubungan keluarga sebagai paman korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut diduga terjadi berulang kali sepanjang Agustus 2025 hingga 2026.

Dalam perkara kedua, polisi mengamankan tersangka S alias SN, warga Kecamatan Cermee. Perkara tersebut terjadi pada 30 Juni 2026.

Tersangka diduga memaksa korban masuk ke dalam kamar disertai ancaman. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan hasil visum untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ketiga merupakan dugaan perbuatan cabul dengan tersangka KF, warga Kecamatan Tamanan. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 31 Maret 2026 di sebuah rumah.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa handuk dan hasil visum.

Sedangkan perkara keempat merupakan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan tersangka CSH, 43 tahun, warga Kecamatan Sumber Wringin.

Tersangka yang merupakan ayah tiri korban diamankan polisi pada 11 September 2026. Berdasarkan penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi sejak korban masih duduk di kelas empat sekolah dasar hingga kelas satu sekolah menengah pertama.

Polres Bondowoso menegaskan, seluruh perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga telah memeriksa korban dan saksi serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan. 

Kapolres mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak, termasuk memperhatikan pergaulan dan lingkungan sekitarnya.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi pelajaran bahwa tindak kejahatan dapat terjadi kapan saja, termasuk di lingkungan yang seharusnya memberikan rasa aman bagi anak.

<<<<Ulil

(44 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.