Banggar Setujui Perubahan APBD 2026 Jember Rp5,19 Triliun

Kawan KISS FM.

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Banggar, Hanan Kukuh Ratmono, dalam rapat paripurna ke-4 DPRD Jember, Senin, 14 September 2026.

Hanan menjelaskan, pembahasan Perubahan APBD 2026 telah melalui seluruh tahapan, mulai dari penyampaian nota pengantar bupati pada 1 September, pandangan umum fraksi pada 4 September, jawaban bupati pada 7 September, rapat kerja komisi bersama OPD pada 8 hingga 10 September, hingga pembahasan Banggar bersama TAPD pada 11 September.

Dalam Perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah mengalami penambahan Rp226,06 miliar. Dari semula Rp4,3 triliun menjadi Rp4,5 triliun.

Sementara belanja daerah bertambah Rp691,65 miliar, dari sebelumnya Rp4,5 triliun menjadi Rp5,1 triliun.

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan bertambah Rp465,59 miliar sehingga menjadi Rp648,2 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan ditetapkan nol rupiah, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp648,2 miliar. Adapun sisa lebih pembiayaan anggaran atau SILPA ditetapkan nol rupiah.

Banggar DPRD Jember memberikan perhatian terhadap optimalisasi pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat. Sementara dari sisi belanja, anggaran diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hanan mengatakan, Banggar juga telah menerima hasil penyelarasan pembahasan antara komisi dan OPD mitra. Secara umum, program, kegiatan, dan alokasi anggaran dinilai telah sesuai dengan arah kebijakan yang ditetapkan.

Banggar kemudian memberikan empat penekanan kepada seluruh OPD dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026, yakni menjalankan program sesuai target dan ketentuan, memperkuat pengendalian agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran, memastikan ketepatan waktu pelaksanaan, serta menindaklanjuti catatan dan rekomendasi komisi. 

Hanan menegaskan, Perubahan APBD harus menjadi instrumen untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dengan selesainya seluruh tahapan pembahasan, Banggar DPRD Jember menyatakan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah memenuhi seluruh proses pembahasan dan layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

<<<<HAFIT

(27 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.