
Kawan KISS FM.
Kelangkaan bahan bakar minyak atau BBM di Kabupaten Jember dalam beberapa hari terakhir tidak hanya mengganggu mobilitas masyarakat, tetapi juga memicu kenaikan harga BBM eceran.
Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akibat kelangkaan tersebut, sejumlah penjual BBM eceran menaikkan harga. Kondisi ini mendapat sorotan dari perspektif ekonomi Islam.
Kaprodi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Jember, Miftahul Hasanah, Kamis 10 September mengatakan, perdagangan dan mencari keuntungan pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Namun, keuntungan tersebut harus diperoleh secara halal dan tidak merugikan pihak lain.
Menurutnya, BBM merupakan kebutuhan penting yang berkaitan langsung dengan mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk warga yang menggunakannya untuk bekerja dan mencari nafkah.
Karena itu, kelangkaan BBM seharusnya tidak dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan secara berlebihan dengan membebani masyarakat yang sedang mengalami kesulitan.
Miftahul menjelaskan, Islam tidak menetapkan batas persentase keuntungan secara khusus. Kenaikan harga masih dapat dibenarkan sepanjang dilakukan secara wajar, tidak merugikan atau menzalimi pihak lain, serta terdapat kerelaan antara penjual dan pembeli.
Ia menegaskan, persoalan menjadi berbeda apabila kelangkaan sengaja dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan berlebihan, terlebih dengan cara menimbun barang untuk memperparah kelangkaan dan mendorong kenaikan harga.
Dalam ekonomi Islam, praktik penimbunan barang tersebut dikenal sebagai ikhtikar. Praktik ini dilarang karena dapat menyulitkan masyarakat yang membutuhkan barang tersebut.
Miftahul juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperparah kelangkaan dengan melakukan panic buying atau membeli BBM secara berlebihan. Informasi yang memicu kepanikan juga dinilai dapat mendorong pembelian secara berlebihan sehingga kondisi kelangkaan semakin sulit dikendalikan.
Menurutnya, situasi kelangkaan BBM menjadi ujian bagi penjual maupun konsumen untuk tetap mengedepankan kejujuran, amanah, keadilan dan ihsan dalam aktivitas ekonomi.
Ia menambahkan, besarnya keuntungan tidak selalu menunjukkan keuntungan tersebut baik atau berkah. Dalam perspektif Islam, proses memperoleh keuntungan juga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.
Karena itu, keuntungan dalam perdagangan seharusnya diperoleh melalui cara yang halal, jujur dan adil, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Miftahul menegaskan, prinsip ekonomi Islam bukan mencari keuntungan dengan segala cara, melainkan memperoleh keuntungan yang halal, adil dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
<<<< Ulil
(25 views)