Kuasa Hukum Rekanan Ajukan Sanggah Banding Pengadaan Tiga Paket Jalan PUPR Jember Rp34,6 Miliar

Kawan KISS FM,

Tim kuasa hukum CV Alfatirena Persada Konstruksi dan CV Semeru Presisi mengajukan sanggah banding terkait pengadaan tiga paket pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Jember, Rabu, 09 September 2026.

Kuasa hukum rekanan, Renal Shendra Hermawan, mengatakan keberatan pertama berkaitan dengan persyaratan klasifikasi dump truck.

Menurut Renal, berdasarkan informasi Dinas Perhubungan Jember dan SK Bupati, ruas yang menjadi lokasi pekerjaan berstatus jalan kabupaten.

Renal mempertanyakan dasar pencantuman sejumlah persyaratan tambahan dalam dokumen mini-kompetisi.

Di antaranya izin tambang, surat izin alat dan surat izin operator, serta KIR.

Menurutnya, setiap persyaratan seharusnya memiliki dasar dan prosedur yang jelas.

Keberatan berikutnya disampaikan terkait tidak dilaksanakannya penjelasan dokumen pengadaan oleh PPK.

Renal menilai tahapan tersebut penting untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh peserta mengenai persyaratan pengadaan.

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan hasil evaluasi penawaran.

Renal menyebut penawaran kliennya berada di peringkat pertama dan kedua.

Namun, menurut pihaknya, penyedia yang berada di posisi bawah justru ditetapkan sebagai pemenang mini-kompetisi.

Renal menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari PUPR dan PPK.

Keberatan lainnya menyangkut kewajaran harga sejumlah item pekerjaan, termasuk beton FC-20.

Renal menyebut berdasarkan dokumen yang menjadi dasar keberatan, harga beton mencapai sekitar 3,6 juta rupiah per meter kubik.

Sementara itu, harga dalam HPS sebelumnya disebut sekitar 1,6 hingga 1,7 juta per meter kubik.

Adapun kliennya mengajukan harga sekitar 2,1 juta hingga 2,2 juta rupiah per meter kubik.

Lebih jauh Renal menjelaskan, surat sanggah banding tersebut sudah diterima langsung oleh Plt. Kepala Dinas PUPR Jember.

Pihak DPUPR Jember berjanji akan membalas surat tersebut dalam rentan waktu 10 hari.

<<<<

Rusdi

(37 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.