Dikeluhkan Warga, DPRD Jember Siapkan Aturan Sound Horeg dalam Raperda Trantibum

Kawan KISS FM.

Fenomena penggunaan sound horeg atau pengeras suara berkapasitas besar kembali marak di tengah masyarakat, terutama saat momentum peringatan Hari Besar Nasional dan HUT Kemerdekaan RI.

Keberadaan sound horeg di sejumlah kegiatan masyarakat menuai beragam respons. Sebagian warga mengeluhkan suara bervolume tinggi yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Bahkan, dalam beberapa kejadian, aktivitas tersebut dikaitkan dengan munculnya risiko keselamatan.

Di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang justru antusias menyaksikan pertunjukan sound horeg. Kerumunan penonton di lokasi kegiatan bahkan berpotensi menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan.

Fenomena tersebut kini mendapat perhatian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Jember.

Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, Selasa, 2 September 2026, mengatakan DPRD berencana memasukkan ketentuan mengenai penggunaan sound berintensitas tinggi ke dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat atau Raperda Trantibum.

Menurut Hanan, dalam waktu dekat belum memungkinkan untuk menyusun Raperda khusus yang mengatur sound horeg. Sebab, DPRD Jember saat ini juga tengah berpacu menyelesaikan pembahasan sejumlah Raperda prioritas lainnya.

Selain itu, pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW baru masih berada pada tahap validasi, bersamaan dengan sejumlah agenda legislasi daerah lainnya. 

Meski demikian, tingginya perhatian dan keluhan masyarakat terhadap fenomena sound horeg membuat DPRD menilai perlu ada norma yang mengatur aktivitas tersebut dalam Raperda Trantibum.

Hanan menegaskan, aturan yang nantinya disusun bukan dimaksudkan untuk melarang sound horeg sebagai bentuk hiburan masyarakat. Regulasi lebih diarahkan untuk mengendalikan dampak yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan.

Karena itu, pembahasan akan dilakukan secara mendalam agar aturan yang dihasilkan tetap memberikan ruang bagi kegiatan hiburan masyarakat, namun di sisi lain mampu melindungi kepentingan warga yang terdampak.

Sejumlah ketentuan teknis juga berpotensi masuk dalam regulasi tersebut. Di antaranya mengenai batas tingkat kekuatan suara atau penggunaan subwoofer, lokasi yang diperbolehkan untuk menggelar kegiatan, serta pembatasan waktu operasional hiburan di ruang publik.

Sementara itu, Ketua Jember Sound System Community, H. Muhammad Arief Sugiartani, menyatakan mendukung rencana penyusunan regulasi mengenai sound horeg.

Namun, ia berharap proses pembahasan Raperda melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk komunitas sound system dan masyarakat. Dengan demikian, aturan yang dihasilkan dapat diterima bersama dan tidak menimbulkan persoalan atau merugikan pihak tertentu di kemudian hari.

<<<< Hafit

(29 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.