
Kawan KISS FM.
Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Jember, Senin, 31 Agustus 2026. Kedatangan mereka untuk mendorong pemerintah daerah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan dan memasukkannya dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tahun 2026.
Para mahasiswa tersebut diterima langsung Ketua Bapemperda DPRD Jember beserta sejumlah anggotanya di Aula Lantai Tiga Gedung DPRD Jember, Jalan Kalimantan 86.
Koordinator Forum Kajian Keilmuan Hukum, Bima Zafir Nur Basmalah, mengatakan regulasi khusus tentang kepemudaan diperlukan untuk mengakomodasi berbagai persoalan dan potensi pemuda di Kabupaten Jember.
Mahasiswa mengusulkan penyusunan naskah akademik berjudul “Dari Aspirasi Menuju Legislasi: Mendorong Regulasi Kepemudaan yang Responsif dan Partisipatif di Kabupaten Jember”.
Menurut Bima, selama ini belum seluruh kelompok dan potensi kepemudaan mendapatkan ruang yang memadai dalam kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember. Ia mencontohkan Program Beasiswa Cinta Bergema yang dinilai telah mengakomodasi sebagian kelompok mahasiswa, sementara kebutuhan pemuda dari kelompok disabilitas dinilai belum sepenuhnya terakomodasi.
Dalam naskah akademik yang disampaikan, Bima menyebut jumlah pemuda Jember berusia 16 hingga 30 tahun mencapai sekitar 567.678 jiwa atau 21,62 persen dari total penduduk Jember yang mencapai 2.625.429 jiwa. Komposisi tersebut terdiri dari 51,1 persen laki-laki dan 48,9 persen perempuan.
Kelompok pemuda tersebut memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari pelajar, mahasiswa, pekerja, hingga pemuda yang mengembangkan usaha di sektor pertanian, kuliner, perdagangan, maupun ekonomi kreatif.
Karena itu, Bima berharap DPRD Jember dapat memasukkan Raperda Kepemudaan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda. Ia juga meminta keterlibatan pemuda dalam setiap tahapan pembahasan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan generasi muda.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, meminta mahasiswa memperkuat dan memperbaiki usulan Raperda tersebut. Menurutnya, sejumlah ketentuan mengenai kepemudaan sebenarnya telah diatur dalam undang-undang maupun peraturan presiden.
Karena itu, mahasiswa diminta menyampaikan kajian yang lebih mendalam, terutama terkait urgensi pembentukan perda tersebut serta persoalan yang belum terakomodasi dalam regulasi yang sudah ada.
Hanan mengakui mahasiswa sangat berharap Raperda Kepemudaan dapat masuk dalam agenda pembahasan. Ia menilai masih terdapat persoalan ego sektoral dalam penanganan berbagai isu kepemudaan, sehingga diperlukan koordinasi dan regulasi yang lebih jelas agar program kepemudaan dapat berjalan secara terpadu.
<<<Hafit
(53 views)