
Kawan KISS FM.
Pemerintah Kabupaten Jember berencana kembali menerapkan sistem parkir berlangganan paling lambat Oktober 2026. Kebijakan tersebut disiapkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang mengalami penurunan tajam setelah sistem berlangganan dihentikan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono, mengatakan rencana tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi.
Menurut Gatot, penerapan kembali parkir berlangganan saat ini tinggal menunggu penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU antara Pemkab Jember, Bapenda Provinsi Jawa Timur, dan kepolisian.
Dishub Jember juga telah melakukan rapat bersama Komisi C DPRD Jember pada Rabu, 12 Agustus 2026, untuk mendapatkan rekomendasi tertulis. Rekomendasi tersebut tidak mengubah ketentuan yang telah diatur dalam Perbup.
Dalam aturan tersebut, tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp40 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp80 ribu per tahun bagi kendaraan roda empat.
Berdasarkan data 2023, jumlah kendaraan di Jember mencapai 958.574 unit sepeda motor dan 89.327 unit mobil. Sementara tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tercatat sekitar 60 persen.
Gatot menjelaskan, sistem parkir berlangganan sebenarnya bukan kebijakan baru di Jember. Sistem tersebut pernah diterapkan sejak 2009 dan dinilai mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir.
Sebelum parkir berlangganan diterapkan, pendapatan parkir pada 2008 hanya sekitar Rp1 miliar per tahun. Setelah diberlakukan pada 2009, pendapatan meningkat menjadi sekitar Rp6 miliar.
Pendapatan tersebut terus meningkat dan pada 2023 mencapai Rp10,6 miliar.
Namun, setelah sistem parkir berlangganan dihentikan dan pemungutan kembali dilakukan secara manual, pendapatan parkir mengalami penurunan drastis. Pada 2024, PAD dari sektor parkir hanya sekitar Rp1,5 miliar dan terakhir tercatat sekitar Rp1,1 miliar.
Gatot menyebut, upaya menghidupkan kembali sistem parkir berlangganan sebelumnya sempat menghadapi kendala. Pada 2023, pengajuan Peraturan Daerah terkait parkir berlangganan ditolak Kementerian Hukum dan HAM dengan alasan kebijakan tersebut digugurkan secara nasional.
Namun, perkembangan regulasi menunjukkan masih terdapat daerah yang menerapkan sistem serupa. Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, sebanyak 21 daerah disebut masih memberlakukan parkir berlangganan dengan mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2023.
Aturan tersebut memungkinkan pemungutan pajak terutang dilakukan di awal sebelum pelayanan diberikan.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim membenarkan adanya rencana penerapan kembali parkir berlangganan. DPRD berharap kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan PAD sektor parkir.
Dengan diberlakukannya kembali sistem tersebut, Pemkab Jember memproyeksikan pendapatan dari sektor parkir dapat mencapai sekitar Rp23 miliar per tahun.
Proyeksi itu diharapkan menjadi solusi atas anjloknya PAD parkir setelah sistem pemungutan beralih kembali ke mekanisme manual.
<<<<HAFIT
(41 views)