Polres Jember Didesak Gerak Cepat, Pelapor Dugaan Penyerobotan Tanah Khawatir Barang Bukti Hilang

Husni Thamrin

Kawan KISS FM.

Seorang warga Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, mendesak Polres Jember bergerak cepat memproses laporannya. Desakan itu dilakukan karena khawatir terlapor pasangan suami istri berinisial BS dan WN menghilangkan alat bukti.

Kuasa hukum pelapor, Muhammad Husni Thamrin, Jumat 31 Juli mengatakan laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polres Jember pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Hingga kini, menurutnya, laporan tersebut telah berjalan sekitar satu pekan dan masih menunggu tindak lanjut penyidik.

Menurut Thamrin, laporan itu memuat tiga dugaan tindak pidana dalam satu rangkaian peristiwa, yakni dugaan penguasaan lahan tanpa hak, pemalsuan dokumen beserta tanda tangan, serta dugaan intimidasi menggunakan benda yang diduga pistol.

Thamrin menilai dugaan penggunaan senjata api harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi membahayakan masyarakat, terlebih jika nantinya kepemilikan senjata tersebut terbukti tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, pihak pelapor meminta Satreskrim Polres Jember segera mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan. Pelapor mengaku khawatir apabila penanganan perkara berlarut-larut, barang bukti berpotensi dihilangkan dan dugaan perbuatan serupa kembali terulang.

Hingga berita ini disusun, Polres Jember belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut maupun langkah penyelidikan yang telah dilakukan.

<<<< RUSDI

(29 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.