Kejari Jember Perdalam Penyidikan Dugaan Fraud Klaim BPJS di Tiga Rumah Sakit

Yadyn

Kawan KISS FM.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan kecurangan klaim BPJS Kesehatan yang diduga melibatkan tiga rumah sakit di Kabupaten Jember. Terbaru, penyidik memeriksa sejumlah saksi dari Rumah Sakit Paru milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn Palebangan, Jumat 25 Juli mengatakan penyidik telah meminta keterangan puluhan saksi dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai tenaga medis, dokter, hingga pimpinan dan mantan pimpinan tiga rumah sakit yang menjadi objek penyidikan.

Yadyn menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kecukupan alat bukti. Penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, serta barang bukti elektronik untuk mengungkap dugaan praktik upcoding atau dugaan menaikkan kode diagnosis atau tingkat keparahan penyakit pasien agar nilai klaim yang diajukan ke BPJS Kesehatan menjadi lebih besar daripada yang seharusnya.

Kemudian dugaan dilakukannya phantom billing atau pengajuan tagihan kepada BPJS untuk layanan medis yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien.

Sebelumnya, Kejari Jember telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan kecurangan tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan pada 7 Mei 2026. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup.

Kasus ini mencuat setelah dugaan kecurangan klaim Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tiga rumah sakit di Jember menjadi perhatian publik. Perkara tersebut kemudian dilaporkan oleh sejumlah aktivis ke Kejaksaan Negeri Jember.

Tiga rumah sakit yang diduga terlibat terdiri atas dua rumah sakit milik pemerintah, yakni rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Jember, serta satu rumah sakit swasta. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara dan belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hafit.

(65 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.