
Kawan KISS FM.
Bupati Jember Muhammad Fawait memastikan tidak boleh ada diskriminasi terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan gratis atau Program UHC Prioritas di seluruh fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Jember. Ia meminta seluruh rumah sakit daerah dan puskesmas memberikan pelayanan yang sama dengan pasien umum.
Fawait menginstruksikan seluruh direktur rumah sakit daerah dan kepala puskesmas agar tidak membedakan pelayanan kepada pasien UHC Prioritas, baik dari sisi kecepatan pelayanan maupun obat yang diberikan. Menurutnya, status pasien sebagai penerima layanan kesehatan gratis tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan pelayanan yang berbeda.
Bupati juga mengingatkan tenaga kesehatan agar tidak mempersulit masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. Jika ditemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal Gus’e.
Sementara itu, Direktur RSD dr. Soebandi Jember, dr. Nyoman Semita, menyatakan siap menjalankan arahan Bupati Jember. Ia menegaskan pelayanan medis bagi pasien BPJS Kesehatan Kelas III maupun pasien umum akan diberikan dengan standar yang sama.
Menurut Nyoman, tidak ada perbedaan dalam pemberian obat maupun pelayanan kesehatan. Perbedaan hanya terletak pada fasilitas ruang perawatan yang disesuaikan dengan hak kelas peserta.
Hafit.
(49 views)