
Kawan KISS FM
Kejaksaan Negeri Jember menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan Bank Jatim Cabang Jember Unit Kalisat periode 2023 hingga 2025. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai tiga miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, Kamis 23 Juli mengatakan ketiga tersangka berinisial MZL, YAS, dan NDP. YAS dan NDP kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kabupaten Jember selama 20 hari. Sementara MZL merupakan mantan satpam di bank pelat merah itu yang telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara pidana umum yang berbeda.
Yadyn menjelaskan, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Jawa Timur untuk menghitung besaran kerugian negara. Hasil sementara menunjukkan nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar tiga miliar rupiah dan masih dapat berubah mengikuti hasil audit investigatif.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Saat ditanya terkait modus yang dilakukan tersangka, Yadyn memastikan hal tersebut masih dalam proses penyidikan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah rangkaian penyidikan selesai.
Rusdi
(82 views)