Tolak Penggusuran Warga, Laskar Jahanam Adukan Polemik Lokasi KDMP Jatimulyo ke DPRD Jember

Kawan KISS FM

Puluhan warga bersama LSM Laskar Jahanam mendatangi Kantor DPRD Jember, Selasa 21 Juli, untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana penggusuran sembilan kepala keluarga (KK) di Desa Jatimulyo, Jenggawah yang terdampak pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Aspirasi warga diterima Komisi A DPRD Jember. Dalam audiensi tersebut, Ketua Laskar Jahanam, Dwi Agus, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan program KDMP. Keberatan mereka terletak pada penetapan lokasi pembangunan yang dinilai mengorbankan permukiman warga tanpa kepastian ganti rugi maupun relokasi.

Menurut Dwi Agus, persoalan bermula dari Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar pada 13 April 2026. Saat itu, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), dan perwakilan kelompok tani menyepakati lahan RVE Persil 206 seluas sekitar 900 meter persegi sebagai lokasi pembangunan KDMP. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara.

Namun, pada 21 April 2026, Pemerintah Desa Jatimulyo menyatakan lahan tersebut masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau zona merah sehingga tidak dapat dimanfaatkan.

Pemdes kemudian mengembalikan rencana pembangunan ke lokasi awal yang berada di kawasan permukiman di atas Tanah Kas Desa (TKD), yang telah dihuni warga selama puluhan tahun. Kebijakan itu, menurut Laskar Jahanam, berpotensi menggusur rumah warga tanpa kejelasan kompensasi.

Pengurus Laskar Jahanam lainnya, Wahyu, menjelaskan pada awalnya terdapat 23 KK atau sekitar 64 jiwa yang diperkirakan terdampak. Setelah musyawarah lanjutan pada 22 April 2026, jumlah tersebut berubah menjadi sembilan KK.

Warga juga memperoleh informasi bahwa proses penggusuran akan dilakukan secara bertahap, dimulai terhadap tiga KK dengan target akhir Mei lalu. Informasi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Laskar Jahanam mengirimkan surat kepada Pemerintah Desa Jatimulyo agar lokasi pembangunan KDMP dikembalikan sesuai hasil Musdes pada 13 April 2026.

Menanggapi aspirasi tersebut, anggota Komisi A DPRD Jember, Nur Hasan, menyatakan pembangunan KDMP seharusnya mengacu pada keputusan Musdes yang telah disepakati bersama. Untuk memastikan kondisi di lapangan, Komisi A berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi setelah seluruh anggota kembali dari agenda kunjungan kerja.

Sementara itu, proses pengukuran lahan sempat tertunda pada Jumat 17 Juli setelah Laskar Jahanam bersama warga mendatangi lokasi untuk melakukan pendampingan. Meski demikian, pengukuran tetap dilaksanakan pada Senin 20 Juli sebagai tahapan awal pembangunan KDMP.

Dwi Agus menilai pelaksanaan pengukuran tersebut dilakukan ketika persoalan perlindungan hak warga terdampak, kompensasi, maupun rencana relokasi belum memperoleh penyelesaian.

Laskar Jahanam menegaskan tetap mendukung program Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, mereka meminta pemerintah tidak melakukan penggusuran sebelum ada kepastian mengenai ganti rugi, penggantian bangunan, maupun relokasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hafit.

(72 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.