
Kawan KISS FM
Mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, belum menentukan sikap atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dalam perkara korupsi makan minum (mamin) kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosraperda). Hingga Selasa 21 Juli, terdakwa masih memiliki waktu satu hari untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan banding.
Kuasa hukum Dedy, Achmad Syai’in, mengatakan kliennya hingga kini belum mengambil keputusan karena masih berkoordinasi dengan pihak keluarga. Selain itu, tim kuasa hukum juga masih menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim sebagai bahan pertimbangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Syai’in menjelaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pernyataan sikap, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn Palebangan, juga menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim. Dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi jaksa untuk mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Menurut Yadyn, dalam amar putusan majelis hakim disebutkan barang bukti nomor 1 hingga 281 dikembalikan kepada jaksa untuk kepentingan pengembangan perkara lain. Berdasarkan pertimbangan hukum majelis, terdapat uraian mengenai peran para pihak yang dilakukan secara bersama-sama sehingga masih diperlukan analisis lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran makan minum kegiatan Sosraperda DPRD Jember Tahun Anggaran 2023–2024. Dedy Dwi Setiawan menerima hukuman paling berat, yaitu enam tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp504.478.050. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Empat terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah dengan hukuman berbeda. Rudy Adrianus Ririhen dan Ansori masing-masing divonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sugeng Raharjo dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp127.800.200 subsider satu tahun penjara. Sementara Yuanita Qomariyah divonis empat tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, dan uang pengganti Rp485.658.550 subsider lima tahun penjara.
Majelis hakim juga menetapkan total uang pengganti yang harus dibayarkan tiga terdakwa mencapai Rp1.117.936.800. Seluruh terdakwa turut dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000, dengan ketentuan uang rampasan Tahun 2023 diperhitungkan untuk Yuanita Qomariyah dan uang rampasan Tahun 2024 diperhitungkan untuk Dedy Dwi Setiawan.
Hafit.
(49 views)