
Kawan KISS FM.
Putusan terhadap lima terdakwa kasus korupsi pengadaan makan dan minum (mamin) kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosraperda) DPRD Jember tidak menghentikan proses penegakan hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memastikan penyidikan perkara dugaan mark-up bernilai miliaran rupiah itu akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.
Kepala Kejari Jember, Yadyn Palebangan, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang mengembalikan barang bukti nomor 1 hingga 281 kepada jaksa untuk kepentingan pengembangan perkara lain. Menurut Yadyn, pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut menyebut adanya perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama. Karena itu, kejaksaan akan menganalisis kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ia menegaskan, Kejari Jember masih menunggu salinan lengkap putusan sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Penyidikan, kata dia, akan dilakukan secara profesional tanpa membedakan latar belakang pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur legislatif maupun pihak lainnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus korupsi pengadaan mamin Sosraperda DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024. Vonis terberat dijatuhkan kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, yang dihukum enam tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp504 juta. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Empat terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah. Rudy Adrianus Ririhen dan Ansori masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sugeng Raharjo divonis tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp127 juta subsider satu tahun penjara. Sementara Yuanita Qomariyah dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp485 juta subsider lima tahun penjara.
Total uang pengganti yang dibebankan kepada tiga terdakwa mencapai Rp1 miliar 117 juta. Seluruh terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Majelis hakim turut menetapkan uang rampasan tahun 2023 diperhitungkan untuk Yuanita, sedangkan uang rampasan tahun 2024 diperhitungkan untuk Dedy Dwi Setiawan.
Dengan dikembalikannya ratusan barang bukti kepada jaksa, Kejari Jember membuka peluang pengembangan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan unsur penyelenggara negara dan pihak swasta tersebut.
<<<<HAFIT
(65 views)