
Kawan KISS FM.
Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi atau KPPG menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG tetap dapat beroperasi meski belum mengantongi sertifikat hasil uji Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL. Demikian disampaikan Ketua KPPG Jember, Said Karim, saat melakukan sidak gabungan di SPPG Bangsalsari Karangsono, Kamis kemarin.
Said menjelaskan SPPG Bangsalsari Karangsono menjadi salah satu SPPG yang belum mengantongi sertifikat hasil uji IPAL. Namun, SPPG yang saat ini dibekukan itu masih bisa beroperasi kembali pasca hasil lab penyebab siswa keracunan diketahui. Sebab, keberadaan sertifikat hasil uji IPAL bukan menjadi syarat utama operasional SPPG.
Menurutnya, yang terpenting adalah instalasi pengolahan limbah sudah tersedia dan berfungsi dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan proses pengujian IPAL dilakukan setelah instalasi selesai dibangun dan mulai dioperasikan. Karena itu, hasil uji maupun sertifikat dapat diterbitkan setelah operasional berjalan.
Meski demikian, Said Karim menegaskan seluruh SPPG tetap wajib memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, serta pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Pihaknya juga memastikan evaluasi dan pengawasan terhadap operasional SPPG akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan teknis dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
<<<<RUSDI
(56 views)