Kawan KISS FM.
Kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dan ancaman santet di Pasar Tanjung, yang dialami anggota Satpol PP Jember berinisial HR, terus berlanjut. Selain menjalani pemeriksaan di Polres Jember, HR juga telah menjalani pemeriksaan di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Jember.
Kuasa hukum HR, Anasrul, Rabu 15 Juli, mengatakan sejauh ini proses hukum di Polres Jember masih proses pemeriksaan saksi. Sedikitnya sudah ada tiga saksi. Selanjutnya tinggal menunggu perkembangan penyelidikan.
Selain itu, Anas juga mengungkapkan bahwa kliennya juga menjalani pemeriksaan di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Jember. Pasca pemeriksaan tersebut, HR belum mendapatkan salinan hasilnya.
Karena itu, Anasrul melayangkan surat kepada Dinas Koperasi untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan yang merupakan hak kliennya sebagai pihak yang diperiksa. Permintaan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku itu hingga kini masih menunggu jawaban dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Jember.
Apabila hingga batas waktu yang diberikan salinan berita acara belum diserahkan, Anasrul menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Ombudsman. Langkah itu ditempuh sebagai upaya memperoleh dokumen yang dinilai menjadi hak kliennya.
<<<<RUSDI
(49 views)