Pemilik Modal Cafe Sorai di Jember Laporkan Dugaan Penggelapan Rp536 Juta ke Polisi

Kawan KISS FM,

Seorang pemilik modal Cafe Sorai di Kabupaten Jember melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polres Jember setelah mengaku mengalami kerugian mencapai Rp536 juta. Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember pada 10 Juli 2026.

Pelapor, Safira Natalia Wijaya, warga Perumahan Gunung Batu Permai, Sumbersari, melaporkan rekan bisnisnya, berinisial FSM, atas dugaan penggelapan uang yang diduga terjadi sejak Oktober 2025.

Safira menjelaskan, kerja sama bisnis keduanya dimulai pada 2024 saat mendirikan Cafe Sorai di Jalan Kartini Gang 3 Nomor 1, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates.

Dalam kerja sama itu, dirinya bertindak sebagai pemilik modal, sedangkan terlapor dipercaya mengelola operasional kafe sekaligus memegang seluruh keuangan usaha.

Menurut Safira, pada awal kerja sama seluruh laporan keuangan masih berjalan normal. Namun sejak Oktober 2025, laporan pertanggungjawaban keuangan tidak lagi disampaikan.

Ia mengaku telah berulang kali meminta penjelasan, baik melalui grup percakapan maupun pesan WhatsApp pribadi. Namun, setiap kali ditagih, terlapor hanya memberikan janji.

Karena tidak kunjung memperoleh kejelasan, Safira akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Ia mengaku mengalami kerugian berupa modal usaha serta seluruh dana operasional yang selama ini berada dalam penguasaan terlapor.

Dalam laporan yang diterima SPKT Polres Jember disebutkan, pelapor telah meminta pertanggungjawaban melalui komunikasi pribadi, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya perkara tersebut dilaporkan ke kepolisian. Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Polres Jember.

<<<<ULIL

(90 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.