
Kawan KISS FM.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember mengingatkan Pemerintah Kabupaten Jember agar tidak terburu-buru merealisasikan rencana investasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) dengan nilai mencapai Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun. Sebelum proyek dijalankan, pemerintah daerah diminta memastikan seluruh kajian teknis, bisnis, dan regulasi telah disusun secara komprehensif.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, pada Rabu 8 Juli menilai pengembangan pengelolaan sampah berbasis waste to energy (dari sampah menjadi energi) memang berpotensi memberikan manfaat besar bagi daerah. Namun, menurutnya, proyek berskala besar tersebut hanya dapat direalisasikan apabila telah melalui studi kelayakan yang matang dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Menurut legislator yang akrab disapa Nuki itu, investasi bernilai triliunan rupiah tidak mungkin berjalan tanpa didukung studi kelayakan yang menyeluruh. Selain itu, seluruh tahapan juga harus selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, salah satu aspek penting yang harus dipastikan ialah kesesuaian rencana pembangunan PLTSA dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034. Pasalnya, setiap pembangunan pembangkit listrik wajib mengacu pada perencanaan sistem ketenagalistrikan nasional.
Karena itu, DPRD meminta Pemkab Jember segera berkoordinasi dengan PLN untuk memastikan proyek PLTSA telah masuk dalam skema pengembangan kelistrikan nasional.
Menurutnya Pemkab perlu melakukan cross check ke PLN, apakah pembangunan PLTSA di Jember sudah masuk dalam agenda RUPTL atau belum.
Selain persoalan regulasi, Nuki juga menyebut proyek investasi strategis saat ini dikabarkan harus melalui mekanisme kajian oleh Danantara sebelum penetapan mitra investasi dilakukan.
Di sisi lain, ia menekankan bahwa keberhasilan PLTSA tidak hanya ditentukan oleh besarnya nilai investasi, tetapi juga kesiapan sistem pengelolaan sampah di daerah. Teknologi waste to energy, kata dia, membutuhkan sampah dengan nilai kalor tertentu sehingga pemerintah harus menyiapkan sistem pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Pemerintah juga harus menyiapkan infrastruktur pendukung, termasuk sistem pemilahan sampah agar teknologi yang digunakan bekerja secara optimal.
Sebelumnya, Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan bahwa Kabupaten Jember menjadi salah satu dari 20 daerah yang dipilih pemerintah pusat dalam program percepatan pengembangan sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi modern melalui skema investasi.
Pemkab Jember menargetkan pembangunan fasilitas PLTSA dimulai pada Agustus hingga September 2026. Fasilitas tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada April 2028 dan diharapkan tidak hanya mampu mengurangi persoalan sampah, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan baru, mendorong pertumbuhan sektor pendukung, serta memperkuat posisi Jember sebagai pusat pengolahan sampah di kawasan sekitarnya.
<<<<< ULIL
(86 views)