Bareskrim Tetapkan Pemilik Gudang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Ajung

Thamrin

Kawan KISS FM.

Penanganan kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, memasuki babak baru. Sekitar satu bulan setelah penggerebekan dilakukan Bareskrim Polri, penyidik dikabarkan telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut.

Praktisi hukum Jember, Mohammad Husni Thamrin, mendatangi Mabes Polri di Jakarta untuk memastikan perkembangan penyidikan kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat malam, 5 Juni 2026 lalu.

Kepada KISS FM, Rabu 8 Juli Thamrin mengaku telah memperoleh informasi terkait perkembangan penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Menurutnya, penyidik telah memeriksa belasan saksi dalam perkara tersebut, termasuk sejumlah pihak dari Jember. Namun, ia tidak merinci identitas seluruh saksi yang telah dimintai keterangan.

Ia menyebut, saksi yang diperiksa di antaranya sekitar 10 orang yang diamankan saat penggerebekan berlangsung, ditambah sejumlah saksi lain seperti pemilik gudang dan pemilik SPBU di Jember.

Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim Polri telah menetapkan pemilik gudang berinisial AD sebagai tersangka. Saat ini, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Jember sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Thamrin menambahkan, penyidik Bareskrim masih terus mengembangkan perkara tersebut dan dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jember.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan solar bersubsidi di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, pada Jumat malam, 5 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, puluhan personel Bareskrim yang datang menggunakan sekitar 15 kendaraan mengamankan sedikitnya 10 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta.

Gudang yang menjadi lokasi penggerebekan diketahui merupakan milik PT Aulan Jaya dan berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN. Usai penggerebekan, penyidik langsung memasang garis polisi di pintu masuk gudang sebagai bagian dari proses penyidikan.

<<<<< HAFIT

(111 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.