
Kawan KISS FM.
Sejumlah warga Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan aset desa tahun anggaran 2021 hingga 2026 ke Kejaksaan Negeri Jember, Senin, 6 Juli siang. Laporan tersebut disertai dokumen dan barang bukti yang menurut pelapor perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Warga bernama Misbahul Munir mengatakan, sebelum melapor ke kejaksaan, pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi kepada pemerintah desa, termasuk melayangkan somasi. Namun, hingga sekitar satu bulan setelah somasi disampaikan, ia menyebut tidak pernah memperoleh tanggapan maupun pertemuan langsung dengan kepala desa.
Pelapor juga mengaku sempat menghadiri forum yang difasilitasi Badan Permusyawaratan Desa atau BPD. Namun menurutnya, kepala desa tidak hadir dalam pertemuan tersebut sehingga tidak tercapai klarifikasi atas temuan yang dipersoalkan.
Terkait nilai dugaan kerugian, Misbah memilih tidak menyampaikan nominal kepada media. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejaksaan Negeri Jember untuk melakukan telaah, verifikasi, dan pendalaman terhadap dokumen serta barang bukti yang telah diserahkan.
Misbah berharap laporan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat pengawasan pengelolaan dana desa dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan serta akuntabel.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Rowo Indah maupun Kejaksaan Negeri Jember terkait substansi laporan tersebut. Kepala Desa Rowo Indah, Rudi Hartono, saat dihubungi melalui ponselnya belum merespons.
<<<< RUSDI
(68 views)