
Kawan KISS FM.
Kabupaten Jember resmi memiliki arah pembangunan sektor pariwisata untuk 15 tahun ke depan setelah Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) Jember Tahun 2026–2041 disahkan dalam rapat paripurna DPRD pada Sabtu 27 Juni. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan pengembangan pariwisata yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perda Ripparkab memuat rencana pengembangan 11 Destinasi Pariwisata Kabupaten (DPK) dan 16 Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK). Kawasan yang diprioritaskan meliputi potensi wisata pantai di pesisir selatan, kawasan pegunungan di wilayah utara, hingga event berskala internasional seperti Jember Fashion Carnaval (JFC).
Meski menyambut baik pengesahan regulasi tersebut, DPRD Jember mengingatkan agar pengembangan sektor pariwisata tidak hanya berorientasi pada investasi dan komersialisasi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat.
Anggota Fraksi Golkar Amanah DPRD Jember, Suciati, Jumat 3 Juni, menegaskan pembangunan sektor pariwisata harus bersifat inklusif dan mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, keberadaan destinasi wisata harus membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri kreatif tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat lokal.
Hal senada disampaikan Anggota Fraksi PKB DPRD Jember, Anggun Tri Utami. Ia mendorong agar implementasi Ripparkab semakin memperkuat identitas khas Jember melalui pengembangan destinasi berbasis budaya Pandalungan, wisata religi, serta potensi wisata yang lahir dari tradisi pesantren. Menurutnya, karakter lokal tersebut menjadi kekuatan utama yang harus dijaga sekaligus dikembangkan sebagai daya tarik wisata.
Sementara itu, Bupati Jember Muhammad Fawait menyambut positif pengesahan Perda Ripparkab. Ia menilai regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk mempercepat kemajuan sektor pariwisata sekaligus mengejar ketertinggalan Jember dibandingkan daerah lain di kawasan Tapal Kuda.
Menurut Fawait, hingga saat ini Jember menjadi satu-satunya daerah di wilayah Tapal Kuda yang belum masuk dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas). Sementara Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, hingga Malang telah lebih dahulu menjadi bagian dari program nasional tersebut.
Ia menilai kondisi itu merupakan dampak dari kurang optimalnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD pada periode sebelumnya. Akibatnya, sejumlah program strategis pemerintah pusat belum dapat dinikmati Jember, mulai dari pembangunan jalan tol, pengembangan bandara, hingga sektor pariwisata yang belum menjadi prioritas nasional.
Meski demikian, Fawait memastikan Pemerintah Kabupaten Jember kini bergerak cepat untuk mengejar ketertinggalan tersebut. Pemkab telah melakukan koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Pariwisata guna mendorong agar Jember segera masuk dalam program prioritas Ripparnas.
Dengan disahkannya Perda Ripparkab 2026–2041, Pemerintah Kabupaten Jember bersama DPRD berharap pembangunan sektor pariwisata dapat berlangsung lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan sehingga manfaat ekonomi yang dihasilkan benar-benar dirasakan oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha lokal dan komunitas di sekitar destinasi wisata.
<<< Hafit
(69 views)