
Kawan KISS FM.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial A.W.H. warga Kecamatan Grujugan, diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo saat memimpin konferensi pers di lobi Mapolres Bondowoso, Kamis, 2 Juli 2026.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba di kawasan pinggir jalan Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan.
Hasil operasi itu mengarah pada penangkapan A.W.H yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi tertanggal 17 Juni 2026.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,21 gram, sepotong lakban hitam, satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi P 2452 FG.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 Ayat (1) Huruf A dan Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Bondowoso melalui Kasi Humas Iptu Bobby Dwi Siswanto mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membongkar jaringan peredaran narkoba.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bondowoso.
Ulil
(81 views)