Perda PPLH Resmi Disahkan, Pemkab Jember Kini Punya Dasar Beri Sanksi Tegas bagi Pelanggar Lingkungan

Alfian Andri Wijaya

Kawan KISS FM.

Pemerintah Kabupaten Jember kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak pelanggaran di bidang lingkungan hidup setelah Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), resmi disahkan. Regulasi tersebut memuat ketentuan sanksi berjenjang, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku yang terbukti merusak lingkungan.

Perda PPLH disetujui bersama oleh Bupati Jember dan pimpinan DPRD Jember pada Sabtu, 27 Juni 2026. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen dalam memperkuat pengawasan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Jember.

Anggota DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, Selasa, 30 Juni 2026, mengatakan lahirnya Perda PPLH dilatarbelakangi meningkatnya berbagai persoalan lingkungan di Jember, seperti eksploitasi gumuk, alih fungsi lahan, serta meningkatnya kejadian banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai kerusakan gumuk perlu mendapat perhatian serius karena diduga berdampak terhadap meningkatnya risiko bencana, khususnya angin puting beliung. Karena itu, dalam perda tersebut dimuat larangan alih fungsi gumuk sebagaimana diatur dalam Pasal 51 huruf J sebagai bentuk perlindungan terhadap ekosistem khas Kabupaten Jember.

Selain mengatur perlindungan kawasan, Perda PPLH juga memperkuat mekanisme penegakan hukum melalui pemberian sanksi administratif secara bertahap. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar. Di sisi lain, kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup juga diperkuat untuk memastikan penegakan aturan berjalan lebih efektif.

Alfian menambahkan, substansi Perda PPLH telah diselaraskan dengan sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, sinkronisasi tersebut dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Selain itu, Perda PPLH juga memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan. Warga diberi hak untuk melakukan pengawasan, menyampaikan pengaduan, serta mengembangkan kearifan lokal sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Jember.

Hafit.

(61 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.