Masa Kerja Pansus Berakhir, Dua Raperda di DPRD Jember Belum Rampung Dibahas

Widarto

Kawan KISS FM.

Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jember yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dijadwalkan berakhir pada Juni 2026. Namun hingga penghujung masa tugasnya, pembahasan kedua raperda tersebut masih belum tuntas meski sebelumnya telah melalui tahapan uji publik.

Dua rancangan yang masih dalam proses penyelesaian itu masing-masing Raperda tentang Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, Nur Huda Candra Hidayat, menjelaskan pembahasan Raperda Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan masih memerlukan pendalaman. Sejumlah pasal, kata dia, harus lebih dahulu dikonsultasikan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar materi muatan dalam perda nantinya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto. Menurutnya, selain Raperda tentang Nilai-Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, satu raperda lain yang juga belum selesai dibahas adalah Raperda Perubahan tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Widarto menjelaskan, kedua raperda tersebut tidak termasuk dalam 13 raperda yang pembahasannya ditangani oleh Bapemperda, komisi-komisi, maupun Badan Anggaran (Banggar). Karena itu, proses penyelesaiannya tetap menjadi kewenangan panitia khusus, sehingga masa kerja pansus akan diperpanjang melalui keputusan dalam rapat paripurna internal DPRD Jember.

Dengan demikian, total terdapat 15 raperda yang menjadi prioritas penyelesaian DPRD Jember hingga tahun 2027. DPRD berharap dua raperda yang masih tertunda tersebut dapat segera dirampungkan dan dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sebelumnya, DPRD Jember bersama Pemerintah Kabupaten Jember telah menyetujui lima raperda menjadi perda. Artinya, masih terdapat sepuluh raperda lain yang menjadi target penyelesaian pada masa pembahasan berikutnya.

Hafit.

(43 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.