
Kawan KISS FM.
DPRD Jember selangkah lagi akan menetapkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan menjadi peraturan daerah (Perda). Proses tersebut memasuki tahap akhir setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam rapat paripurna persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Jember, Sabtu sore, 27 Juni 2026.
Empat Raperda yang akan disahkan meliputi Raperda tentang Madrasah Diniyah Taklimiyah, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021–2036, Raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, serta Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan.
Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, menjelaskan keempat Raperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Prosesnya diawali dengan penetapan sebagai Raperda prakarsa DPRD melalui Keputusan DPRD Nomor 08 Tahun 2023, kemudian dibahas Panitia Khusus DPRD periode 2019–2024, dilanjutkan oleh Bapemperda DPRD periode 2024–2029, memperoleh fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga akhirnya difinalisasi bersama Tim Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Pemerintah Kabupaten Jember.
Hanan menambahkan, selama proses pembahasan dilakukan berbagai penyempurnaan terhadap substansi Raperda, mulai dari teknik penyusunan peraturan, penyempurnaan norma, penyesuaian nomenklatur hingga harmonisasi dengan regulasi terbaru.
Menurutnya, seluruh masukan tersebut diakomodasi agar Perda yang nantinya diberlakukan memiliki kepastian hukum, mudah diimplementasikan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Usai penyampaian laporan Bapemperda, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD. Setelah seluruh fraksi menyampaikan sikapnya, tahapan berikutnya adalah persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Jember yang akan menjadi penanda resmi disahkannya empat Raperda inisiatif tersebut menjadi peraturan daerah.
<<<< Hafit
(62 views)