Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bondowoso, Seorang Pemuda Ditangkap

Iptu Bobby Dwi Siswanto

Kawan KISS FM.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso pada Mei 2026. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pemuda berinisial MRF (19) sebagai tersangka.

Untuk melindungi identitas korban yang masih berusia di bawah umur, kepolisian tidak mengungkapkan identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada korban.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dan polisi belum menyampaikan detail motif yang dilakukan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, melalui Kasi Humas Iptu Bobby Dwi Siswanto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk tindak kekerasan terhadap anak. Masyarakat diminta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan call center 110 maupun ke kantor polres atau polsek terdekat.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi komitmen dan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya terhadap kelompok rentan seperti anak-anak.

<<<< Ulil

(60 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.