Polres Bondowoso Ungkap Kasus Kriminal, Mulai Pencurian Perhiasan hingga Curanmor

Kawan KISS FM.

Polres Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil ditangani dalam beberapa pekan terakhir. Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bondowoso, Rabu, 24 Juni 2026.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui Kasi Humas Iptu Bobby Dwi Siswanto pada Kamis menyampaikan salah satu kasus yang berhasil diungkap yakni dugaan pencurian dengan pemberatan di stan Mbak Kip, Pasar Induk Bondowoso, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso. Peristiwa yang terjadi pada 5 Juni 2026 itu menyebabkan korban kehilangan puluhan perhiasan berupa gelang Bangkok dan gelang rantai.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SR (35) yang merupakan karyawan korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membobol etalase dengan merusak lubang kunci menggunakan kawat sebelum membawa kabur perhiasan yang tersimpan di dalamnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 17 gelang Bangkok, 24 gelang rantai, serta seutas kawat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain kasus pencurian perhiasan, Satreskrim Polres Bondowoso juga berhasil mengungkap tiga perkara pencurian dan perampasan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kabupaten Bondowoso.

Kasus pertama melibatkan tersangka JS yang diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 milik korban di Jalan Ahmad Yani Gang Bahagia, Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso. Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan hasil curian tersebut dijual ke wilayah Kabupaten Jember dengan harga Rp4,2 juta. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.

Pada kasus kedua, polisi mengamankan tersangka AH yang diduga melakukan perampasan sepeda motor Yamaha Mio di Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darus Sholah. Sebelum membawa kabur kendaraan korban, pelaku diduga mengancam menggunakan sebatang bambu hingga korban ketakutan dan melarikan diri.

Sementara dalam kasus ketiga, petugas menangkap AS alias PR yang diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik warga Kecamatan Maesan. Polisi turut mengamankan sepeda motor beserta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Bondowoso menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas berbagai bentuk tindak kriminal guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

<<<< ULIL

(84 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.