Kawan KISS FM.
Solar bersubsidi menjadi kebutuhan vital bagi ribuan nelayan di Kabupaten Jember. Tingginya harga solar non-subsidi membuat nelayan sulit melaut apabila tidak mendapatkan akses terhadap bahan bakar bersubsidi yang selama ini menjadi penopang utama aktivitas penangkapan ikan.
Kepala Bidang Perikanan DKPPP Kabupaten Jember, Mohammad Adi Selamet, mengatakan, solusi persoalan solar antara hak dan kewajiban. Sabtu 20 Juni, menjelaskan seluruh kapal perikanan yang beroperasi di wilayah pesisir Kabupaten Jember pada prinsipnya berhak memperoleh solar bersubsidi. Saat ini tercatat sekitar 4.173 kapal perikanan yang tersebar mulai dari wilayah Kencong hingga Tempurejo, dengan konsentrasi terbesar berada di kawasan Puger.
Kapal perikanan di Jember seluruhnya masih berada pada kategori 0 sampai 30 GT, sehingga sesuai ketentuan semuanya berhak mendapatkan rekomendasi BBM solar bersubsidi.
Namun demikian, persoalan yang dihadapi nelayan belakangan ini bukan disebabkan oleh kelangkaan solar, melainkan terkait pemenuhan persyaratan administrasi sesuai regulasi yang berlaku.
Adi menjelaskan, penerbitan rekomendasi pembelian solar bersubsidi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, serta Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 mengenai Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan.
Untuk kapal nelayan berukuran di bawah 5 GT, persyaratan yang harus dipenuhi relatif sederhana, yakni KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), spesifikasi mesin kapal, kartu Kusuka, serta pakta integritas.
Sementara bagi kapal di atas 5 GT, persyaratan yang harus dilengkapi lebih banyak, antara lain Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK), spesifikasi mesin kapal, kartu Kusuka, dan pakta integritas.
Menurut Adi, selama bertahun-tahun sejumlah dokumen tersebut sulit dipenuhi karena belum tersedianya beberapa layanan pendukung di Kabupaten Jember. Salah satunya adalah belum adanya syahbandar perikanan yang berwenang menerbitkan SPB.
Selain itu, penerbitan SPB juga mensyaratkan adanya Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh pengawas perikanan. Namun hingga saat ini, petugas pengawas perikanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga belum tersedia di Kabupaten Jember.
Akibatnya, sejumlah persyaratan administrasi yang saling berkaitan tersebut menjadi kendala dalam proses pengajuan rekomendasi solar subsidi bagi sebagian nelayan.
Meski demikian, Pemkab Jember mengaku telah melakukan berbagai langkah untuk mengurai persoalan tersebut. DKPPP Jember bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap telah melakukan koordinasi guna menghadirkan layanan perizinan yang dibutuhkan nelayan.
Hasilnya, dua minggu lalu telah terbit surat keputusan penempatan syahbandar perikanan di Kabupaten Jember. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan UPT Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi terkait penerbitan dokumen kelayakan kapal yang menjadi bagian dari persyaratan administrasi.
Adi menegaskan, nelayan Jember pada dasarnya memiliki kemauan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan solusi agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi tanpa memberatkan nelayan.
<<<<< ANTO/UL
(54 views)