Di Era AI, Lulusan Hukum Perlu Kuasai Keterampilan yang Tak Bisa Digantikan Mesin

Kawan KISS FM.

Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mulai mengubah cara kerja profesi hukum. Kondisi ini menuntut lulusan hukum tidak hanya menguasai teori dan teknologi, tetapi juga memiliki keterampilan yang tidak dapat digantikan mesin agar tetap relevan dan mampu bersaing di dunia kerja.

Hal tersebut disampaikan Owner Triple A Law Firm, Alananto, saat menerima mahasiswa peserta Program Magang Berdampak Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej), Jumat pagi. Di hadapan peserta magang Alananto menyampaikan, AI saat ini telah mampu membantu berbagai pekerjaan hukum, mulai dari pencarian regulasi, penyusunan dokumen, hingga analisis awal suatu perkara.

Meski demikian, Alananto menegaskan bahwa kemampuan berpikir kritis, analisis mendalam, penyusunan argumentasi hukum, serta kemampuan memahami kondisi klien secara utuh tetap menjadi keunggulan manusia yang tidak dapat digantikan oleh teknologi.

Selain itu, ia menilai profesi hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan, tetapi juga menyangkut aspek etika, empati, negosiasi, serta pengambilan keputusan yang mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat berdasarkan hati nurani. Alananto juga mengingatkan agar kehadiran AI tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai alat bantu untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja.

Di sisi lain, Alananto menyoroti masih adanya kesenjangan antara teori yang diperoleh mahasiswa selama perkuliahan dengan kebutuhan praktik di dunia kerja. Ia menilai banyak lulusan hukum memiliki dasar teori yang baik, tetapi masih membutuhkan pengalaman untuk mengasah kemampuan praktik, termasuk penyusunan dokumen hukum, analisis perkara, komunikasi dengan klien, dan strategi penyelesaian sengketa.

Sementara itu, dosen pembimbing lapangan Program Magang Berdampak FH Unej, Evyta Rosiyanti, mengatakan kerja sama magang dengan berbagai instansi, termasuk Triple A Law Firm, bertujuan memberikan pengalaman nyata kepada mahasiswa mengenai penerapan hukum di lapangan. Program tersebut diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa sekaligus menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik.

Evyta menambahkan, meskipun AI berkembang pesat, profesi hukum tetap sulit digantikan oleh teknologi. Menurutnya, proses analisis dan pengambilan keputusan hukum tidak hanya didasarkan pada data dan algoritma, tetapi juga memerlukan pertimbangan moral, etika, dan hati nurani yang menjadi bagian penting dalam profesi hukum.

<<<< Rusdi

(59 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.