
Kawan KISS FM.
Sebanyak 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di Kabupaten Jember sempat dikenai sanksi penangguhan sementara. Kebijakan tersebut dipastikan bukan karena efisiensi anggaran, melainkan akibat pelanggaran terkait pengelolaan instalasi pengolahan air limbah atau IPAL.
Kepala Subbagian Tata Usaha KPPG Jember, Suhaidi, Selasa 9 Juni menjelaskan bahwa kebijakan penangguhan sementara tidak berkaitan dengan strategi penghematan anggaran. Menurutnya, operasional pelayanan pemenuhan gizi di Kabupaten Jember secara umum tetap berjalan normal.
Suhaidi menyebut pelanggaran pada instalasi pengolahan air limbah atau IPAL menjadi alasan utama dijatuhkannya sanksi kepada sejumlah dapur SPPG. Aspek kebersihan dan pengelolaan limbah yang belum memenuhi standar menjadi temuan dalam evaluasi yang dilakukan.
Kendati demikian, dari total 16 dapur SPPG yang sempat dibekukan sementara, tujuh di antaranya kini telah kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan pada sistem pengolahan limbah. Sementara itu, sembilan dapur lainnya masih menjalani masa penangguhan hingga seluruh persyaratan yang ditetapkan dapat dipenuhi.
Lebih jauh Suhaidi memastikan proses pembenahan akan terus dilakukan agar seluruh dapur SPPG dapat kembali beroperasi sesuai standar kebersihan dan pengelolaan lingkungan yang berlaku.
<<<< RUSDI
(73 views)