
Kawan KISS FM.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jember terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila serta wawasan kebangsaan. Salah satu tahap yang dilakukan adalah uji publik dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), organisasi kemasyarakatan, hingga organisasi mahasiswa.
Anggota Pansus DPRD Jember, Tabroni, Selasa 9 Juni 2026, menjelaskan uji publik digelar untuk menjaring masukan dari berbagai pihak yang nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Raperda.
Sejumlah OPD yang diundang antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Selain itu, Pansus juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk organisasi kemasyarakatan dan organisasi mahasiswa di Kabupaten Jember.
Menurut Tabroni, hasil uji publik menunjukkan sejumlah usulan perbaikan yang akan dibahas kembali bersama tim penyusun. Salah satu usulan yang mengemuka adalah penambahan kata aktualisasi pada judul Raperda, sehingga berubah menjadi Raperda tentang Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Selain itu, terdapat usulan penambahan pasal yang mengatur keterlibatan organisasi kepemudaan dalam implementasi perda. Masukan lainnya berkaitan dengan sumber pendanaan yang tidak hanya berasal dari APBD, tetapi juga memungkinkan dukungan dari APBN.
Tabroni menambahkan, peserta uji publik juga memberikan sejumlah catatan terkait penyempurnaan konsideran, penguatan landasan filosofis dan yuridis, serta pengakomodasian muatan lokal yang relevan dengan karakteristik Kabupaten Jember.
Pasca uji publik, Pansus DPRD Jember akan menggelar pembahasan internal untuk merumuskan berbagai masukan yang diterima. Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan kembali dikonsultasikan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai tindak lanjut proses penyusunan Raperda.
<<<< HAFIT
(59 views)