
Kawan KISS FM.
Satuan Lalu Lintas Polres Jember akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia tersebut akan menitikberatkan pada penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan.
Kasatlantas Polres Jember, AKP Bernardus Bagas Simarmata, kepada KISS FM, Sabtu 6 Juni, mengatakan pihaknya telah melakukan persiapan menjelang pelaksanaan operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut.
Operasi Patuh tahun ini tetap mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Namun, proporsi penegakan hukum akan lebih ditingkatkan dibandingkan kegiatan sosialisasi maupun patroli.
Menurutnya, salah satu sasaran utama operasi adalah kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan, termasuk kendaraan yang sengaja menutup atau memodifikasi pelat nomor untuk menghindari sistem tilang elektronik (ETLE).
Dia menyebut, belakangan ini masih banyak pengendara yang tidak memasang pelat nomor atau pelat nomornya tidak sesuai dengan STNK. Ada juga yang menutup atau memodifikasi pelat nomor untuk menghindari ETLE. Ini akan menjadi perhatian khusus dalam operasi.
Selain pelanggaran pelat nomor, Satlantas Polres Jember juga akan menindak pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pengendara yang berboncengan lebih dari dua orang.
Bagas menjelaskan, berdasarkan petunjuk dari Mabes Polri, komposisi kegiatan Operasi Patuh terdiri atas 50 persen penegakan hukum, 30 persen kegiatan preventif, dan 20 persen kegiatan preemtif.
Untuk penegakan hukum, sebanyak 60 persen dilakukan melalui sistem ETLE dan 30 persen melalui tilang manual, sementara sisanya berupa teguran.
Di Jember, penerapan ETLE dilakukan melalui tiga skema, yakni ETLE statis yang terpasang di kawasan sekitar Alun-Alun Jember, ETLE mobile yang terpasang pada kendaraan patroli lalu lintas, serta ETLE handheld yang menggunakan perangkat telepon genggam petugas.
Sementara itu, teguran akan diberikan kepada pelanggaran yang dinilai masih ringan, seperti pengendara yang membawa helm tetapi tidak mengenakannya atau pelanggaran melawan arus dalam jarak sangat pendek.
Namun, untuk pelanggaran yang dinilai membahayakan keselamatan, seperti berboncengan lebih dari dua orang dan berkendara tanpa helm di jalur utama, petugas akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagas menegaskan, Operasi Patuh tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada masyarakat, melainkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan.
Ia mengungkapkan, Kabupaten Jember selama ini masih termasuk daerah dengan angka kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi di Jawa Timur. Salah satu faktor yang memperparah fatalitas korban kecelakaan adalah rendahnya kepatuhan pengendara dalam menggunakan helm.
Reza.
(107 views)