Dukung RUU Pasar Tradisional, Bupati Jember Soroti Kebijakan Retribusi

Kawan KISS FM

Bupati Jember, Muhamad Fawait menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. Menurutnya, keberadaan pasar tradisional memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi kerakyatan yang perlu mendapat perlindungan melalui regulasi yang kuat.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri seminar nasional bertajuk “Peningkatan Partisipasi Publik yang Bermakna dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional” yang digelar di Gedung Soedjarwo, Jumat 5 Juni 2026. Kegiatan itu turut dihadiri Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna, serta Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dember Dwi Anggono.

Dalam kesempatan tersebut, Fawait menegaskan bahwa pasar tradisional merupakan benteng ekonomi rakyat yang selama ini berkontribusi menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah berbagai gejolak global. Menurutnya, kuatnya permintaan domestik yang ditopang sektor informal, termasuk para pedagang pasar tradisional, menjadi salah satu faktor yang membuat Indonesia mampu bertahan dari tekanan krisis ekonomi dunia.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada pedagang pasar, Pemerintah Kabupaten Jember telah menerapkan kebijakan penghapusan retribusi pasar sejak tahun 2025. Kebijakan tersebut dilakukan untuk meringankan beban pelaku usaha kecil yang beraktivitas di pasar tradisional.

Selain itu, Pemkab Jember juga tengah merealisasikan pembangunan Pasar Tanjung yang diproyeksikan menjadi pasar tradisional terbesar di Kabupaten Jember. Proyek tersebut ditargetkan selesai dan dapat beroperasi pada awal tahun 2027.

Sementara itu, Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan RUU. Menurutnya, partisipasi publik tidak boleh sekadar bersifat formalitas, melainkan harus menjadi fondasi utama dalam pembentukan regulasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai substansi rancangan undang-undang, menyampaikan pandangan, serta mengetahui bagaimana aspirasi yang diberikan dipertimbangkan dalam proses legislasi.

Dalam agenda tersebut, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk penguatan kerja sama kelembagaan. Kolaborasi ini sekaligus memperkuat peran sekitar 20 hingga 25 akademisi Universitas Jember yang aktif terlibat dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang tingkat nasional, termasuk RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional.

<<<<<<<< HAFIT

(55 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.