Jadi Tersangka Hingga Kalah Gugatan Perdata, ASN Pemkab Jember Belum Bayar Ganti Rugi Rp560 Juta

Merlyn Dian Dika

Kawan KISS FM.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jember, memasuki babak baru. Seorang ASN di rumah sakit daerah milik Pemkab Jember berinisial AZ, yang telah berstatus tersangka, disebut belum juga mengembalikan uang korban meski kalah gugatan perdata hingga tingkat Mahkamah Agung.

Kuasa hukum korban Arif Hidandandiri, Merlyn Dian Dika, Rabu 20 Mei mengatakan, kliennya mengalami kerugian setelah membeli tanah dan bangunan senilai 500 juta rupiah pada tahun 2022 silam.

Namun saat proses akta jual beli, diketahui luas tanah tidak sesuai karena terdapat akses jalan di dalam objek lahan. Korban kemudian membatalkan transaksi melalui akta pembatalan yang diterbitkan notaris pada Mei 2023.

Meski dokumen tanah sudah dikembalikan, uang korban disebut tidak pernah dikembalikan oleh pihak AZ. Kasus ini lalu dilaporkan ke Polres Jember pada Februari 2024, hingga akhirnya AZ berstatus tersangka sejak 11 September 2024.

Selanjutnya, AZ berusaha melawan dengan membuat gugatan perdata. Namun, gugatan tersebut memenangkan korban.

AZ dihukum membayar kerugian yang dialami korban sebesar Rp560 juta. Namun, hingga saat ini AZ tak kunjung melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

Karena itu, korban kembali berkoordinasi dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Jember. Korban berharap polisi bisa membantunya mendapatkan keadilan.

<<<<RUSDI

(18 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.