Kawan KISS FM.
Penyidik Satreskrim Polres Jember memastikan proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang menjerat seorang aparatur sipil negara atau ASN tetap berjalan, meski perkara perdata terkait kasus tersebut telah diputus inkrah oleh pengadilan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, Kamis 21 Mei menyebut, perkara perdata terkait sengketa itu sudah berjalan sebanyak tiga kali. Dari jumlah itu, dua perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Harry mengatakan, putusan perdata tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan yang saat ini terus dilengkapi menuju tahapan berikutnya.
Polisi juga tetap menghormati jalannya proses perdata yang sudah diputus pengadilan.
Dalam proses hukum pidana yang berjalan, penyidik meminta pihak tersangka bersikap kooperatif. Polisi juga membuka ruang mediasi apabila tersangka memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan kerugian yang dialami korban.
Meski demikian, Harry menegaskan upaya mediasi maupun penggantian kerugian tidak menghentikan proses penyidikan. Menurutnya, putusan pengadilan yang sudah inkrah wajib dilaksanakan dan menjadi pedoman dalam penanganan perkara tersebut.
<<<<Rusdi
(25 views)